Pelindungan Hukum bagi Bidan Memberikan Pelayanan Obat kepada pasien dalam Praktik Kebidanan di Daerah Terpencil

11 Halaman

Penulis

ISSN

2798-043X (ONLINE)

Penerbit

Hang Tuah University

Diterbitkan pada

29/02/2024

Bahasa

Indonesia

Kata Kunci

, , ,

Abstrak

Bidan merupakan tenaga kesehatan yang telah diakui sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Profesional seorang bidan ditentukan apabila dapat bekerja sesuai dengan fungsi dan perannya berdasarkam kewenangan yang telah ditentukan.Kewenangan bidan dalam pemberian obat dibatasi secara aturan. Namun, bidan yang bekerja di daerah terpencil sering kali dihadapkan dengan permasalahan tentang kewenangan pemberian obat terhadap pasien. Saat di daerah terpencil bidan memberikan obat kepada pasien sesuai masalah atau penyakit pasien berdasarkan kebutuhan pasien. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis kewenangan pelayanan bidan memberikan pelayanan obat kepada pasien dalam praktik kebidanan dan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi bidan dalam penyelenggaraan praktik. Penulis menggunakan metode penelitian dengan type yuridis normative dan pendekatan masalah menggunakan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan komparatif.Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi bidan memberikan pelayanan obat kepada pasien dalam praktik kebidanan di daerah terpencil diatur dalam Pasal 273 UU Kesehatan menyebutkan bahwa: “tenaga dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien. Begitupun dalam Permenkes Izin dan Praktik Bidan Pasal 19 dikatakan juga bahwa “dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar.”

Kata Mereka

Testimoni Pengguna M3

Lebih Banyak