TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DI BIDANG PELAYANAN FORENSIK DALAM PEMBUATAN VISUM ET REPERTUM (VER) PERKARA PIDANA ASUSILA
11 Halaman
Penulis
ISSN
2776-477X (ONLINE)
Penerbit
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
Diterbitkan pada
31/10/2022
Bahasa
Indonesia
Kata Kunci
Abstrak
Visum et Repertum (VeR) adalah sebuah dokumen resmi yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara pidana asusila, yang dibuat oleh seorang dokter forensik yang memiliki tanggung jawab hukum. Penelitian ini mengajukan tiga rumusan masalah, yaitu mengenai tanggung jawab hukum dokter forensik dalam pembuatan VeR, kendala yang dihadapi, dan akibat hukum jika terjadi pelanggaran dalam pembuatan VeR. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan analisis data deskriptif kualitatif menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum dokter forensik dalam pembuatan VeR didasarkan pada Pasal 179 KUHAP. Kendala yang dihadapi adalah kekurangan personel yang memahami ilmu kedokteran forensik, keterbatasan anggaran untuk memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan, serta empati korban tindak pidana asusila. Solusi yang dapat dilakukan meliputi peningkatan kualitas SDM personel dengan pelatihan, pendidikan, dan sosialisasi, peningkatan sarana dan prasarana, serta sosialisasi kepada masyarakat agar berani melakukan tindakan medis dalam hal ini mengizinkan otopsi pada korban asusila. Akibat hukum pelanggaran dalam pembuatan VeR dapat berupa hukuman pidana dan sanksi etik kedokteran.
