Potensi Peredaran Kosmetik Dalam Bentuk Mainan (Mainan Kosmetik) Tidak Memiliki Izin Edar di Toko Mainan dan Dampak Dualisme Kategori Mainan Kosmetik
16 Halaman
Penulis
ISSN
2807-6222
Penerbit
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Diterbitkan pada
02/02/2025
Bahasa
Indonesia
Kata Kunci
Abstrak
Kosmetik dalam bentuk mainan anak/mainan kosmetik seperti eyeshadow, lipstik/lip gloss, blush on, kutek, dan lain-lain populer digunakan oleh anak-anak. Mainan kosmetik diedarkan secara offline di toko-toko mainan anak atau secara online di marketplace. Mainan kosmetik berpotensi mengandung bahan yang berbahaya seperti merkuri, formaldehida, dan lain-lain. Bahan-bahan ini berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan terutama kepada anak yang masih memiliki fungsi pelindung kulit maupun sistem imun yang belum matang. Perizinan peredaran mainan kosmetik saat ini bersifat dualisme, yaitu sebagai kosmetik yang harus dinotifikasi ke Badan POM, ataupun sebagai mainan yang harus berstandar SNI dan diproduksi oleh produsen mainan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tren peredaran mainan kosmetik dan potensi dampak dari dualisme perizinannya terhadap pemenuhan jaminan keamanan produk mainan kosmetik di peredaran. Penelitian dilakukan dengan melakukan pendataan mainan kosmetik di 48 (empat puluh delapan) toko mainan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Denpasar, dan Surabaya pada periode bulan April – Juni 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh mainan kosmetik merupakan kosmetik dekoratif, dan paling banyak ditemukan sebagai mainan dengan penandaan SNI. Sebagian besar mainan kosmetik yang ditemukan di peredaran adalah produk impor dari China. Selain itu, di peredaran ditemukan juga mainan kosmetik yang tidak memiliki izin edar (TIE) dan atau masuk dalam kategori ganda sebagai mainan dan kosmetik. Hal ini dapat menjadi celah bagi pelaku usaha yang memproduksi maupun menjual mainan kosmetik TIE yang berpotensi mengandung bahan berbahaya, serta dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha yang mendaftarkan produknya pada kedua kategori. BPOM perlu berkoordinasi dengan lintas sektor terkait untuk mengkaji regulasi produk mainan kosmetik guna menetapkan batasan antara mainan dan kosmetik.
