Penentuan Sebab Kematian Pada Kasus Gantung Diri Berdasarkan Pemeriksaan Luar Jenazah ( Laporan Kasus)
10 Halaman
Penulis
ISSN
1693-1238
Penerbit
Universitas Hang Tuah
Diterbitkan pada
31/05/2023
Bahasa
Indonesia
Kata Kunci
Abstrak
Pada kasus gantung diri, akan menimbulkan terjadinya asfiksia pada korban yang dapat menyebabkan kematian. Kasus homicide atau bunuh diri terjadi pada seseorang yang gagal mengatasi masalah dalam kehidupannya, dengan prevalensi sekitar 4 per 100.000 orang di Indonesia cenderung melakukan upaya bunuh diri. Pada laporan kasus gantung diri, penyidik mengirim jenazah ke Unit Pemulasaraan Jenazah RSUD dr. R. Koesma Tuban pada hari Senin, tanggal 03 Januari 2022 pukul 16.20 WIB. Dokter kemudian melakukan pemeriksaan luar jenazah berdasarkan surat permintaan visum et repertum dari penyidik Polsek Kota Tuban pada tanggal 04 Januari 2022 pukul 09.40 WIB. Penyidik hanya memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan mayat saja, sehingga sebagai dokter, perintah tersebut harus dilaksanakan meskipun lebih tepat jika disertai dengan pemeriksaan bedah jenazah. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu pada Pasal 133 KUHAP. Hasil pemeriksaan luar jenazah menunjukkan adanya sianosis pada bibir dan kuku, selaput lendir mata kanan dan kiri terdapat bintik perdarahan, serta terdapat alur jerat pada daerah leher. Berdasarkan temuan tersebut, kesimpulan yang didapatkan adalah korban mati lemas akibat kekurangan oksigen.
