ABORSI DALAM SUDUT PANDANG ETIKA KESEHATAN DAN HUKUM INDONESIA : LITERATURE REVIEW

19 Halaman

Penulis

, ,

ISSN

2986-7215 (ONLINE)

Penerbit

DAYURA PUBLICATION

Diterbitkan pada

11/03/2024

Bahasa

Indonesia

Kata Kunci

, , ,

Abstrak

Latar Belakang : Kedudukan hukum aborsi di Indonesia memang perlu dilihat kembali apa tujuan dari tindakan aborsi tersebut. Terlepas dari permasalahan apakah pelaku aborsi melakukannya atas dasar pertimbangan kesehatan (aborsi provokatus medicialis) atau melakukannya karena alasan lain yang terkadang tidak dapat diterima akal sehat, seperti kehamilan yang tidak diinginkan (hamil di luar nikah) atau ketakutan terhadap atau karena takut tidak mampu membesarkan anak karena kondisi perekonomian keluarga yang kurang, namun tetap saja angka kematian akibat aborsi begitu mencengangkan dan sangat memprihatinkan. Tujuan Penelitin : untuk mengetahui dan menjelaskan perbandingan tindak pidana aborsi dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan KUHP serta pengaturan aborsi menurut Rancangan KUHP Tahun 2015 dalam konteks reformasi hukum pidana. Metode: yang digunakan dalam penelitian ini adalah literature review. Terkait Aborsi Dalam Sudut Pandang Etika Kesehatan dan Hukum Indonesia. Data base yang digunakan adalah Googe Schoolar dan Google Book. Didapatkan 5 jurnal kemudian dilakukan review. Hasil:penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana aborsi telah diatur dalam Pasal 346-349 KUHP. Pengaturan khusus mengenai tindak pidana ini diatur lebih khusus dalam Undang-Undang Kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai undang-undang terbaru (hasil perubahan). Meskipun tindak pidana aborsi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun masih banyak kasus aborsi yang terjadi. Undang-Undang Kesehatan dan KUHP merupakan peraturan perundang-undangan dalam kerangka hukum pidana sebagai hukum publik yang berupaya menciptakan ketertiban umum dengan membuat peraturan hukum yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana yang dianggap tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Aborsi atau yang biasa kita kenal dengan aborsi merupakan suatu praktik yang dilakukan oleh mereka yang tidak menginginkan kelahiran janin yang dikandungnya. Kesimpulan : Aborsi dapat terjadi baik karena perbuatan manusia maupun karena sebab alamiah, yaitu terjadi secara otomatis, dalam artian bukan karena perbuatan manusia. Dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan terkait dengan keyakinan yang dianut masyarakat, terdapat perbedaan penafsiran mengenai aborsi. Seingga agar dilakukan perubahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang aborsi, yaitu penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan aborsi dan aborsi bagi korban perkosaan. Perlu adanya kerjasama antara aparat penegak hukum yaitu polisi, jaksa dan hakim dengan dokter forensik dan juga peran aktif masyarakat dalam penanganan kasus kriminal aborsi.

Kata Mereka

Testimoni Pengguna M3

Lebih Banyak