Studi Kasus Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan “Kefarmasian Apoteker di Jombang Diduga Langgar Kode Etik Kefarmasian”

10 Halaman

Penulis

, ,

ISSN

2764-4199 (ONLINE)

Penerbit

Universitas Singaperbangsa Karawang

Diterbitkan pada

30/09/2024

Bahasa

Indonesia

Kata Kunci

, , ,

Abstrak

Latar belakang: Apoteker adalah tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab penting dalam pengelolaan obat. Namun, masih terdapat banyak pelanggaran kode etik dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur praktik kefarmasian, yang dapat berpotensi membahayakan pasien. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak, sanksi, dan perlindungan hukum terkait pemberian obat kadaluarsa kepada pasien. Metode: Metode dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Penulis mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk regulasi yang relevan, studi kasus, dan literatur akademik, untuk menilai kepatuhan apoteker terhadap peraturan kefarmasian yang berlaku. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa banyak apoteker belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang ada, terutama dalam hal pengelolaan dan penyimpanan obat. Temuan ini juga mengindikasikan adanya kebutuhan untuk penegakan hukum yang lebih tegas serta peningkatan pelatihan bagi apoteker dalam memahami etika dan regulasi. Kesimpulan: pemberian obat kedaluwarsa berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius, termasuk penurunan efikasi obat serta peningkatan risiko efek samping bagi pasien. Untuk mengatasi pelanggaran dalam pengelolaan obat kedaluwarsa, peraturan terkait mengatur penegakan hukum yang ketat sebagai sanksi bagi pelanggar, sehingga dapat mendorong kepatuhan terhadap standar yang ada. Selain itu, perlindungan hukum bagi pasien diatur dalam undang-undang, yang menjamin hak mereka untuk memperoleh obat yang aman dan berkualitas, sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

Kata Mereka

Testimoni Pengguna M3

Lebih Banyak