Aspek Hukum Penggunaan Ultrasonografi (USG) oleh Bidan dalam Praktik Kebidanan di Indonesia: Sebuah Kajian Literatur
5 Halaman
Penulis
ISSN
2829-453X (ONLINE)
Penerbit
LPPM Politeknik Bina Trada Semarang
Diterbitkan pada
30/06/2024
Bahasa
Indonesia
Kata Kunci
Abstrak
Penggunaan Ultrasonografi (USG) oleh bidan dalam praktik kebidanan di Indonesia menjadi isu penting terkait dengan aspek hukum, terutama karena belum adanya regulasi yang jelas yang mengatur kewenangan bidan dalam penggunaan teknologi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji literatur mengenai regulasi, kewenangan, dan potensi risiko hukum yang terkait dengan penggunaan USG oleh bidan. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis literatur sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun bidan berperan penting dalam manajemen kesehatan ibu dan anak, penggunaan USG oleh bidan hal ini belumdiatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dengan begitu menciptakan celah regulasi yang berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi bidan. Penelitian ini menyarankan adanya penguatan regulasi, pelatihan, dan sertifikasi nasional yang jelas untuk memastikan bahwa bidan dapat menggunakan USG secara aman dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku di Indonesia.
