Analisis Kendala Pengadaan Obat Program Rujuk Balik (PRB) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Studi Kasus Pada Puskesmas BLUD di Kabupaten Indragiri Hilir)
12 Halaman
Penulis
ISSN
2798-6705 (ONLINE)
Penerbit
BPJS Kesehatan, Indonesia
Diterbitkan pada
30/06/2023
Bahasa
Indonesia
Kata Kunci
Abstrak
Program Rujuk Balik (PRB) adalah program pelayanan kesehatan kepada peserta JKN penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan jangka panjang.PRB belum berjalanoptimaldimanasalah satusebabnya terkaitobat. Tujuan penelitian adalah mengkaji pengadaan obat untuk pasien PRB di Puskesmas. Jenis penelitian adalah deskriptifyang dilakukan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, pada tahun 2022.Pengumpulan data dilakukandengan caraFocused Group Discussion (FGD) dan wawancara mendalam kepada Pimpinan dan Pengelola bagian farmasi di 5 UPTD Puskesmas BLUD sertaSubkoordinator Farmalkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Puskesmas tidak melakukan pengadaan obat PRB karena selama ini obat disediakan oleh apotek yang bekerjasamadengan BPJS Kesehatan, belum mengetahui cara pengadaan obat melalui e-purchasingdan Puskesmas mengadakan obat hanya jika obat dari Dinas Kesehatankosong. Kendala pengadaan obat PRB di Puskesmas BLUD: a). Jumlah peserta dan kebutuhan obat PRB tiap Puskesmas berbeda-beda; b). Puskesmas belum memiliki SDM yang kompeten untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa; c). Belum semua Puskesmas BLUD mempunyai Apoteker untuk pengelolaan obat PRB; d). Rencana Belanja dan Anggaran (RBA)belanja obat Puskesmas BLUDtidak sesuai dengan periode pembayaran klaim obat PRB. Sosialisasi dan pendampingan pelaksanaan pengadaan obat secarae-purchasingdengan e-cataloguedi tingkat Puskesmas, evaluasi berkala, serta peningkatan peran Dinas Kesehatan sebagai Pembina harus terus dilakukan. Selain sistem pengadaan obat yang perlu disederhanakan, Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan juga memerlukan sumber daya manusia yang memadai baik jumlah maupun kompetensinya untuk pengadaan barang/jasa.