Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Informasi Obat (PIO) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016
7 Halaman
Penulis
ISSN
2961-8223 (ONLINE)
Penerbit
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
Diterbitkan pada
25/02/2023
Bahasa
Indonesia
Kata Kunci
Abstrak
Farmasi klinik merupakan bagian yang tidak bisa di pisahkan dari system peleyanan kefarmasian yang ada di rumah sakit yang berfokus pada pelayanan pasien. Farmasi klinik memiliki tujuan untukn mengentifikasi, mencegah, serta menyelesaikan masalah yang terkaiy oabt dan merupakan bagian perluasan dari profesi petugas farmasi yang tidak hanya berorentasi kepada obat namun juga kepada pasien yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas terapi obat. Penyelenggraan standar pelayanan kefarmasian dirumah sakit hrus di dukung oleh ketersedian sumber daya farmasi, pengorganisasian yang berorientasi kepada keselamatan pasien, dan standar prosedur operasional. telah di lakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui Penerapan Pelayanan Informasi Obat Di Rumah Sakit Daerah Haji Kota Makassar dengan meninjau kegiatan Farmasi Klinik, pelayanan informasi obat (PIO), dengan melakukan penelitian langsung ke Apotik rawat jalan rumah sakit daerah haji kota Makassar. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif non eksperimental. Hasil penelitian ditemukan bahwa pelayanan Farmasi klinik sudah dilakukan termasuk pelayanan informasi obat (PIO) sudah dilaksanakan dengan baik.
