Analisis Pemahaman Pasien Terhadap Hak dan Kewajiban Pasien di Klinik Pratama Kelambir
10 Halaman
Penulis
ISSN
2746-3486 (ONLINE)
Penerbit
Universitas Malahayati Lampung, Indonesia
Diterbitkan pada
30/09/2024
Bahasa
Indonesia
Kata Kunci
Abstrak
Hak dan kewajiban pasien diatur dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Macam- macam hak pasien meliputi; hak atas infomasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran dan hak atas pendapat kedua. Sedangkan kewajiban pasien adalah memberikan informasi yang benar kepada dokter, mematuhi anjuran dokter atau perawat, memberi imbalan jasa yang layak dan pasien juga mempunyai kewajiban untuk tidak memaksakan keinginannya agar dilaksanakan oleh dokter apabila berlawanan dengan kebebasan dan keluhuran profesi dokter. Untuk menganalisis Pemahaman Pasien Terhadap Hak dan Kewajiban Pasien Di Klinik Pratama Kelambir. Metode yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan survey analitic cross sectional. Populasi penelitian adalah pasien pada tahun 2023 sebanyak 82 pasien dan sampel adalah Total Sampling. Penarikan sampel dilakukan dengan metode Accidental Sampling. Menunjukkan bahwa ada pengaruh pendidikan dengan p-value= 0,000<0,05, pengaruh lingkungan dengan p-value= 0,000<0,05 dan pengaruh sumber informasi dengan p-value= 0,000<0,05 terhadap tingkat pemahaman pasien. Kesimpulan ada pengaruh pendidikan, lingkungan dan sumber informasi terhadap tingkat pemahaman hak dan kewajiban pasien di Klinik Pratama Klambir