Dampak Psikologi dan Etika Profesi Tenaga Kesehatan Terkait Pengesahan UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 di Rumah Sakit Undata Sulawesi Tengah

6 Halaman

Penulis

, , ,

ISSN

2502-5791 (ONLINE)

Penerbit

Universitas Airlangga, Indonesia

Diterbitkan pada

04/02/2025

Bahasa

Indonesia

Kata Kunci

, , ,

Abstrak

Pengesahan Undang-undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dinilai tidak mencerminkan partisipasi masyarakat secara berarti, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap organisasi profesi, antara lain kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, dan farmasi. Hal ini menimbulkan kontroversi dan menjadi kekhawatiran banyak kalangan di Indonesia. Terutama yang berkaitan dengan subjek pengawasan itu sendiri yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tujuan penelitian yaitu untuk mengidentifikasi gambaran dampak psikologi dan etika profesi tenaga kesehatan dari pengesahan Undang-undang Kesehatan No.17 Tahun 2023 di RSUD Undata Sulawesi Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian analitik deskriptif dengan desain penelitian Cross Sectional. Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria inklusi yaitu 65 orang. Analisis data menggunakan program SPSS. Hasil penelitian menunjukkan tenaga kesehatan yang menunjukkan psikologi baik sebanyak 58 orang (89,2%) dan tenaga kesehatan yang menunjukkan psikologi kurang baik sebanyak 7 orang (10,8%). Sedangkan tenaga kesehatan yang menunjukkan etika profesi baik sebanyak 51 orang (78,5%) dan tenaga kesehatan yang menunjukkan etika profesi kurang baik sebanyak 14 orang (21,5%). Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pengesahan Undang-undang Kesehatan No.17 Tahun 2023 memberikan dampak psikologi dan dampak etika profesi yang baik bagi tenaga kesehatan di RSUD Unndata Palu.

Kata Mereka

Testimoni Pengguna M3

Lebih Banyak