Transplantasi Organ Tubuh Manusia Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia
9 Halaman
Penulis
ISSN
2715-9728 (ONLINE)
Penerbit
Yayasan MEDIKA Indonesia
Diterbitkan pada
06/01/2021
Bahasa
Indonesia
Kata Kunci
Abstrak
Transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian jaringan organ tubuh dari pendonor ke penerima donor dengan harapan untuk memperbaiki kualitas hidup. Di Negara Indonesia pengaturan transplantasi organ belum diatur secara jelas. Kebutuhan akan donor organ semakin meningkat dari tahun ke tahun dibandingkan dengan organ yang tersedia, sesuai dengan data yang dilapokan ke Global Observatory on Donation and Transplantation (GODT), analisis dari aktivitas transplantasi 2010 untuk 95 negara, mewakili hampir 90% populasi dunia kegiatan transplantasi organ meningkat 2,12% selama tahun 2009, namun diperkirakan masih jauh dari kebutuhan global. Hal tersebut menimbulkan peluang bisnis yang menguntungkan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Oleh karena itu, pemerintahan yang baik merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.