Upaya Kemandirian Bahan Baku Obat Dalam Pengembangan Industri Farmasi Di Indonesia
12 Halaman
Penulis
ISSN
2774-1710
Penerbit
Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia
Diterbitkan pada
30/06/2023
Bahasa
Indonesia
Kata Kunci
Abstrak
Industri farmasi dalam negeri mampu mengadakan sekitar 75% kebutuhan obat untuk pasar Indonesia. Namun, Bahan Baku Obat (BBO) di Indonesia 90% masih impor. Hal tersebut memperlihatkan struktur industri farmasi yang belum optimal dan terbatas formulasi sehingga perlu mengoptimalkan kegiatan riset dan inovasi, khususnya pengembangan bahan baku obat. Kerjasama antara pemerintah kementerian/lembaga, industri farmasi, dan peneliti/akademisi diperlukan dalam mewujudkan kemandirian bahan baku obat. Langkah kebijakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan bertujuan mengakselerasi pengembangan dan kemandirian produksi BBO dalam negeri. Inovasi membangun industri BBO dalam negeri dilakukan dengan mempertimbangkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035. Berdasarkan data BPOM RI tahun 2022, terdapat 13 atau sekitar 5,8% industri yang memproduksi bahan baku obat dari seluruh industri farmasi di Indonesia. Pemerintah telah membuat kebijakan dan program untuk mendukung pengembangan industri farmasi dalam kemandirian bahan baku obat. Kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, yakni berupa: 1) Insentif fiskal 2) TKDN 3) Kawasan Industri Terpadu (KIT) 4) Pengawasan oleh BPOM. Tren pertumbuhan kebutuhan obat dan BBO pada tahun 2035 ke depan akan naik sebesar 7% per tahun dan diprediksi akan mencapai Rp248 triliun untuk kebutuhan obat dan Rp79 triliun untuk BBO. Hal tersebut menunjukkan kemandirian bahan baku obat perlu dioptimalkan upayanya dalam pengembangan industri farmasi di Indonesia.